LPA2 : Hentikan Tindakan Intimidasi dan Represi Terhadap Warga Dampak NYIA

Yogyakarta– Lembaga Pendidikan Analisis dan Advokasi (LPA2) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pengosongan lahan dan penggusuran rumah terdampak proyek New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA).
LPA2 ini tergabung dalam solidaritas gerakan mahasiswa guna mengawal para warga terdampak proyek bandara untuk mendapatkan hak-hak hukum dan terlindungi dari berbagai tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura dan aparat Negara. Melalui pengamatan selama 7 hari dilapangan sejak minggu 3/12, LPA2 mendapati berbagai tindak tindakan intimidasi dan represif dalam proses pengosongan lahan dan penggusuran rumah tersebut.
Ketua LPA2 Gema Berlian Putra dan para aktivis mengecam tindakan intimidasi dan represif terhadap warga dan kawan-kawan yang tergabung dalam solidaritas. Tindakan yang dilakukan seperti pemutusan akses aliran listrik warga, perusakan jalan depan rumah warga yang menjadi akses satu-satunya kejalan utama, dan serangan terror yang pernah datang pada malam hari jelas-jelas adalah tindakan represif dan intimidasi.
“Lagi-lagi ini menambah satu daftar diantara berjuta pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia”, jelas Berlian dalam wawancaara Selasa (12/12).

Senada dengan Berlian, Rizal selaku Ketua Bidang Hikmah Ikatan Mahasiswa (IMM) A.R. Fakhruddin menuturkan bahwa selain mendapat tekanan fisik warga juga memperoleh tekanan psikologis dari aparat. “ Anak sekolah kasian, bangunan sekolah mereka dirobohkan baik itu SD maupun TK, sehingga mereka terpaksa pindah sementara dirumah yang disediakan warga setempat, belum lagi ini masa-masanya ujian”, jelas Rizal
Berlian melanjutkan bentuk pengawalanna tidak hanya saat rusuh namun juga menciptakan suasana damai untuk warga. “Kami mendesain supaya mereka tidak merasa sedang ada masalah terutama bagi anak-anak seperti membantu warga memetik hasil panen dan bermain bersama anak-anak”, ujar Berlian
Ada warga yang sudah mendapat ganti rugi tapi lebih banyak yang belum. “Mereka masih kesulitan dalam pengurusannya. Yang masih mengambang ini juga menjadi perhatian besar kami karena rumah mereka sudah digusur tapi sangat sulit dalam proses pengurusan ganti ruginya”, lanjut Berlian
Salah satu yang membuat proses pengurusan ganti rugi ini sulit jika akta tanah itu bukan atas nama kepemilikan pribadi. “Termasuk rumah saya, sudah digusur namun belum bisa mengurus ganti ruginya”, ujar salah satu pemuda warga yang juga ikut membaur bersama mahasiswa
Saat ditanya sampai kapan para aktivisi mahasiswa ini akan bertahan disana Berlian menjelaskan itu semua tergantung dari keinginan warga. “Ada sejumlah 37 rumah yang masih bertahan di kecamatan Temon ini, selama mereka kekeh mempertahankan hak-haknya kami tidak akan mundur dan akan terus mengawal hingga akhir”, jelas Berlian
Terakhir selaku ketua LPA2 mewakili seluruh solidaritas gerakan mahasiswa Kulonprogo, Berlian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas menegakkan HAM diseluruh Indonesia. “Paling dekat dulu kita tegakkan HAM dikulonprogo ini”, tutupnya. (Ara)